top of page

Tata Kelola Perusahaan (GCG)

Tanggung jawab kami

Dewan Komisaris

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Zekindo yang tercantum dalam Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Direksi didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Dewan Komisaris menjalankan tanggung jawab atas pengawasan kebijakan manajemen yang berkaitan dengan Perseroan dan aktivitas usaha Perseroan. Dewan Komisaris memberikan saran kepada Dewan Direksi dan memastikan keberjalanan tata kelola perusahaan yang baik telah diterapkan dengan efektif dan berkelanjutan.

Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dewan Direksi

Tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi Zekindo yang tercantum dalam Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Direksi didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Dewan Direksi menjalankan tanggung jawab atas pengurusan kepentingan Perseroan dan penerapan strategi maupun rencana yang sesuai dengan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku.

Pedoman Kerja Dewan Direksi

bottom of page